![]() |
Habib Rizieq Shihab |
Dalam sebuah video, Rizieq
mengatakan perlunya menguasai DPR agar bisa dimulai perumusan Syariat Islam
sehingga pada tahun 2020 syariat Islam bisa dijalankan di Indonesia.
"Jadi nggak mesti nunggu 20
tahun, nggak mesti 30 tahun, enggak. 2019 kalau kita bisa rebut secara
konstitusional maka tahun 2020 Syariat Islam sudah bisa jalan di
Indonesia," ujar Rizieq dengan berapi-api dalam video tersebut.
Bersamaan itu jemaahnya memekik,
"Allahuakbar."
"Maka kalau ada hukum potong
tangan pencuri, umpamanya diusulkan, didiskusikan, berdebat, deadlock, maka
akan ada voting," lanjut Rizieq. "Voting, kalau kita pegang 2/3 kursi
yang ada di DPR, kita menang. Kalau menang berarti hukum Islam bisa berjalan di
kita punya negeri."
"Jadi siapa bilang hukum
Islam tak boleh berlaku di Indonesia, bisa, harus kita lakukan secara
konstitusional," kata Rizieq dalam video.
Tidak ada penjelasan kapan video
viral tersebut dibuat dan di mana.
Tagar News menghubungi Juru
Bicara FPI Munarman, dan Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel
Bamukmin untuk mengklarifikasi video tersebut, namun keduanya belum memberikan
tanggapan.
Sementara Pengamat Politik dari
Lembaga Ilmu Pengetahua Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati mengatakan selama
ini Indonesia sudah cukup banyak mengimplementasikan nilai-nilai Syariat Islam.
"Saya pikir Indonesia sudah
cukup banyak mengimplementasikan nilai-nilai Syariat Islam dalam aturan hukum
maupun juga gaya hidup," ujar Wasisto kepada Tagar News dalam wawancara
tertulis, Senin (4/2).
"Formalisasi syariat Islam
dalam level negara itu justru akan meretakkan fondasi kebhinekaan secara
makro," Wasisto menambahkan.
Ia menyayangkan sikap Rizieq
Shihab dalam video tersebut. "HRS harusnya tidak perlu sengotot itu karena
sebagai ulama menjadi pengayom atas semua golongan. Ulama harus menjadi
pengayom."
"Saya pikir ini merupakan
dalih HRS untuk membakar emosi umat agar memilih koalisi partai Islam di kubu
Prabowo yang konon disebut Partai Allah dengan harapan bisa pulang ke Indonesia
tanpa status hukum yang menjeratnya sekarang," tutur Wasisto.
Tagar.Id
Tagar.Id